MAMUJU, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menegaskan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar pengganti almarhum Salim S. Mengga masih menunggu kesepakatan tujuh partai politik pengusung pasangan SDK-JSM.
SDK mengatakan, tujuh partai tersebut harus menyepakati dua nama calon sebelum proses pengusulan dapat diteruskan kepada DPRD Sulbar. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Ketujuh partai politik pengusung tersebut yakni Partai Demokrat, NasDem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Menurut SDK, dirinya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), untuk memastikan mekanisme dan landasan hukum pengisian jabatan wakil gubernur antarwaktu setelah wafatnya Salim S. Mengga.
“Di area publik wacananya pemilihan wakil gubernur ini semakin liar. Oleh karena itu saya langsung ke Mendagri beberapa hari yang lalu untuk berkonsultasi bagaimana sesungguhnya mekanisme dan landasan hukum dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu akibat wafatnya Pak Wakil Gubernur,” kata SDK.
SDK merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti karena meninggal dunia atau sebab lainnya.
Ia menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Berdasarkan konsultasi yang dilakukannya, SDK menyebut tujuh partai pengusung pasangan SDK-JSM harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan mengenai dua nama tersebut.
“Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat baru bisa mengusulkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Karena itu, kesepakatan enam partai saja dinilai belum cukup untuk melanjutkan proses.
“Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh,” tegasnya.
SDK juga mengungkapkan bahwa sudah terdapat partai politik yang menyampaikan satu nama calon kepadanya. Namun, usulan tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan jumlah calon.
“Salah satu partai politik yang sudah mengusulkan kepada gubernur satu nama, itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama saja yang diusulkan,” katanya.
Ia menegaskan, usulan tiga nama juga tidak akan diproses karena mekanisme yang harus diteruskan kepada DPRD adalah dua nama.
“Kalau tiga nama yang diusulkan juga akan saya kembalikan. Karena dalam undang-undang hanya dua nama,” ujarnya.
Menurut SDK, masing-masing partai tidak harus mengusulkan dua nama yang sama sejak awal. Perbedaan pilihan masih dapat dikomunikasikan selama proses akhirnya menghasilkan dua nama yang disepakati seluruh partai pengusung.
SDK mengaku ingin jabatan wakil gubernur segera terisi. Menurutnya, keberadaan wakil gubernur dibutuhkan untuk membantu menjalankan pemerintahan Sulawesi Barat yang memiliki enam kabupaten.












