RAGAM

Remisi HUT RI, Pemprov Sulbar Dorong Sinergi Reintegrasi Warga Binaan

×

Remisi HUT RI, Pemprov Sulbar Dorong Sinergi Reintegrasi Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Barat, Junda Maulana, saat mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya mendukung penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Remisi dinilai bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Barat, Junda Maulana, saat mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Senin (17/8/2026).

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Junda, disebutkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam periode yang dipersyaratkan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

BACA JUGA:  Dorong Sulbar Digital, DiskominfoSS Susun Indikator Kinerja Layanan Informasi, Data, dan Siber

“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, yang turut mendampingi Sekda Junda Maulana, mengatakan remisi harus ditempatkan dalam kerangka sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

BACA JUGA:  GARATTA TBC Bawa Inovasi Sulbar ke PKN II LAN Makassar, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Menurutnya, keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup hanya dilihat dari berakhirnya masa pidana, tetapi juga dari kemampuan warga binaan untuk kembali hidup secara mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.

“Ukuran keberhasilan pemasyarakatan pada akhirnya bukan hanya ketika seseorang selesai menjalani masa pidananya, tetapi ketika ia mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan, keterampilan, kesadaran hukum, dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan,” tegas Suhendra.

Ia menilai momentum remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan.

BACA JUGA:  Sulbar Percepat Kesiapan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Katalog Versi 6

Suhendra juga mengaitkan penguatan pembinaan warga binaan dengan arah pembangunan Sulawesi Barat melalui Panca Daya, khususnya dalam membangun manusia yang berkualitas, berdaya, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Dalam konteks pemasyarakatan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pembinaan yang memberikan keterampilan, membangun karakter, meningkatkan kemandirian, dan membuka ruang reintegrasi sosial,” ujarnya.

Menurut Suhendra, kesempatan untuk memperbaiki diri harus terbuka bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum maupun pembinaan.