MAMUJU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mamasa dan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Koordinasi tersebut berlangsung saat Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, melakukan kunjungan ke Kantor DLHK Sulbar, Senin (24/8/2026). Pertemuan menjadi ruang pembahasan sejumlah persoalan strategis terkait lingkungan hidup, persampahan, serta pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, didampingi Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3 dan PPKL Alexander Bontong serta Kepala Bidang Tata Guna Hutan Budiman Said. Turut hadir Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Harun, bersama sejumlah pihak terkait.
Zulkifli mengatakan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten penting untuk memastikan persoalan lingkungan dan kehutanan ditangani melalui mekanisme yang tepat dan sesuai kewenangan.
“Kita tentu menyambut baik koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa. Ada beberapa hal yang dibahas, baik terkait kawasan hutan, TPA Mamasa maupun mekanisme PPKH. Prinsipnya, setiap persoalan akan kita tindak lanjuti sesuai kewenangan, mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkifli.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pembahasan diarahkan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme, tahapan, serta koordinasi yang perlu dilakukan dalam proses pengajuan PPKH.
DLHK Sulbar menegaskan bahwa setiap kebutuhan penggunaan kawasan hutan harus diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan, pemerintah provinsi akan menindaklanjutinya setelah Pemerintah Kabupaten Mamasa menyampaikan dokumen dan permohonan resmi.
Selain PPKH, kondisi dan pengelolaan TPA Mamasa turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Pembahasan diarahkan pada kebutuhan koordinasi teknis agar persoalan persampahan dapat ditangani secara lebih terarah.











