MAMASASULAWESI BARAT

DLHK Sulbar Terima Koordinasi Wabup Mamasa, Bahas TPA dan Mekanisme PPKH

×

DLHK Sulbar Terima Koordinasi Wabup Mamasa, Bahas TPA dan Mekanisme PPKH

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, melakukan kunjungan ke Kantor DLHK Sulbar, Senin (24/8/2026).

MAMUJU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mamasa dan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Koordinasi tersebut berlangsung saat Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, melakukan kunjungan ke Kantor DLHK Sulbar, Senin (24/8/2026). Pertemuan menjadi ruang pembahasan sejumlah persoalan strategis terkait lingkungan hidup, persampahan, serta pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

BACA JUGA:  DKP Sulbar dan Elnusa Perkuat Sinergi dalam Pelaksanaan Survey Seismik 3D Kandawulo

Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, didampingi Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3 dan PPKL Alexander Bontong serta Kepala Bidang Tata Guna Hutan Budiman Said. Turut hadir Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Harun, bersama sejumlah pihak terkait.

Zulkifli mengatakan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten penting untuk memastikan persoalan lingkungan dan kehutanan ditangani melalui mekanisme yang tepat dan sesuai kewenangan.

“Kita tentu menyambut baik koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa. Ada beberapa hal yang dibahas, baik terkait kawasan hutan, TPA Mamasa maupun mekanisme PPKH. Prinsipnya, setiap persoalan akan kita tindak lanjuti sesuai kewenangan, mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkifli.

BACA JUGA:  Senter KIM Menyasar Pasangkayu, Dorong Masyarakat Akar Rumput Melek Digital

Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pembahasan diarahkan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme, tahapan, serta koordinasi yang perlu dilakukan dalam proses pengajuan PPKH.

DLHK Sulbar menegaskan bahwa setiap kebutuhan penggunaan kawasan hutan harus diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan, pemerintah provinsi akan menindaklanjutinya setelah Pemerintah Kabupaten Mamasa menyampaikan dokumen dan permohonan resmi.

BACA JUGA:  Belasan Nama Warga Dicatut, DPRD Polman Desak Prabowo Evaluasi PNM Mekaar

Selain PPKH, kondisi dan pengelolaan TPA Mamasa turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Pembahasan diarahkan pada kebutuhan koordinasi teknis agar persoalan persampahan dapat ditangani secara lebih terarah.