RAGAM

Suspend Tak Bikin Jera! SPBU Sarampu Kembali Disorot, BBM Subsidi Diduga Diisi Berulang

×

Suspend Tak Bikin Jera! SPBU Sarampu Kembali Disorot, BBM Subsidi Diduga Diisi Berulang

Sebarkan artikel ini

Simboro.id, Polewali Mandar – Sanksi suspend yang pernah dijatuhkan PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU Sarampu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, belum menghentikan sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Serikat Nelayan Indonesia (SNI) kembali menyoroti SPBU tersebut. Berdasarkan hasil investigasi mereka, aktivitas pengisian BBM bersubsidi oleh kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir masih terlihat setelah masa suspend berakhir.

SNI mengaku menemukan aktivitas tersebut pada Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 00.09 WITA. Dua kendaraan, yakni Toyota Kijang dan Suzuki APV, disebut terlihat melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Temuan itu menjadi sorotan karena SPBU Sarampu sebelumnya telah dikenai sanksi suspend penyaluran BBM jenis solar oleh PT Pertamina Patra Niaga pada 18–24 Juli 2026.

BACA JUGA:  DPRD Ultimatum PNM Mekaar: Bersihkan Nama Korban di OJK dalam Sebulan

Sanksi tersebut diberikan setelah SNI menyoroti dugaan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan roda empat. Beberapa kendaraan yang disorot di antaranya Toyota Kijang dan Suzuki APV yang diduga menggunakan tangki modifikasi.

Namun, setelah masa suspend berakhir, persoalan kembali mencuat.

Ketua SNI, Ifrad, mengatakan hasil penelusuran terbaru pihaknya menunjukkan dugaan aktivitas pengisian berulang masih terjadi.

“Hasil investigasi kami pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.09 WITA masih menemukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan Toyota Kijang dan Suzuki APV yang kami duga melakukan pelangsiran. Ini tentu harus menjadi perhatian serius Pertamina,” ujar Ifrad.

BACA JUGA:  Dorong Sulbar Digital, DiskominfoSS Susun Indikator Kinerja Layanan Informasi, Data, dan Siber

Menurut Ifrad, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pengisian berulang belum sepenuhnya berhenti. Ia meminta Pertamina tidak hanya mengandalkan sanksi administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Sorotan terhadap SPBU Sarampu juga semakin kuat setelah sebuah Toyota Kijang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi terbakar di Perumahan Sarampu pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 01.45 WITA. Kebakaran tersebut menyebabkan dua rumah ikut hangus.

Menurut Ifrad, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar SPBU Sarampu sebelumnya terungkap dari laporan masyarakat dan nelayan yang resah terhadap aktivitas pemindahan BBM dari kendaraan ke dalam jeriken.

BACA JUGA:  Dugaan Pencairan Fiktif PNM Mekaar Bergulir, Korban Geruduk DPRD Polman

Berdasarkan informasi dan penelusuran awal SNI, kata dia, terdapat lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transit kendaraan untuk memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken. Lokasi tersebut disebut berada sekitar 150 meter dari SPBU Sarampu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan nelayan terkait dugaan adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi ke jeriken di sekitar SPBU Sarampu. Jika benar terjadi, hal ini harus segera ditindak karena dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” kata Ifrad.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas pelanggaran administrasi. BBM bersubsidi, kata dia, diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk nelayan dan masyarakat kecil.