MAMUJU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan melalui mekanisme Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris DLHK Sulbar, Suharnani Kahir, saat membacakan sambutan Kepala DLHK Sulbar Zulkifli Manggazali pada Rapat Penelaahan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH yang difasilitasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII di Hotel Grand Maleo, Mamuju, Kamis (29/10/2026).
Rapat kerja lintas instansi ini membahas penelaahan kolektif permohonan PPTPKH yang diajukan oleh empat pemerintah kabupaten, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamuju, dan Pasangkayu.
Langkah inventarisasi dan verifikasi ini sejalan dengan pilar Misi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam mewujudkan kelestarian lingkungan hidup sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat.












