Membacakan arahan Kepala DLHK Sulbar, Suharnani Kahir menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hak atas tanah bagi warga dan kelestarian fungsi ekologis hutan.
“Proses penataan kawasan hutan melalui skema PPTPKH harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan transparan berdasarkan data yang valid. Penataan ini bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan, legal, dan memberi kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi perlindungan kawasan,” ujar Suharnani.
DLHK Sulbar menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, BPKH, serta pemerintah kabupaten guna memastikan proses verifikasi administrasi dan faktual di lapangan berjalan tertib sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
(*/w)












