REGIONAL

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, DLHK Sulbar Dorong Sinergi Penataan Kawasan Hutan

×

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, DLHK Sulbar Dorong Sinergi Penataan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Rapat Penelaahan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH yang difasilitasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII di Hotel Grand Maleo, Mamuju, Kamis (29/10/2026).

Membacakan arahan Kepala DLHK Sulbar, Suharnani Kahir menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hak atas tanah bagi warga dan kelestarian fungsi ekologis hutan.

“Proses penataan kawasan hutan melalui skema PPTPKH harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan transparan berdasarkan data yang valid. Penataan ini bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan, legal, dan memberi kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi perlindungan kawasan,” ujar Suharnani.

BACA JUGA:  Tujuh Event Sulbar Berebut Tiket KEN 2027

DLHK Sulbar menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, BPKH, serta pemerintah kabupaten guna memastikan proses verifikasi administrasi dan faktual di lapangan berjalan tertib sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

(*/w)