SULAWESI BARAT

Angka Perkawinan Anak Masuk 4 Besar Nasional, Pemprov Sulbar Perkuat Program Pastipadu

×

Angka Perkawinan Anak Masuk 4 Besar Nasional, Pemprov Sulbar Perkuat Program Pastipadu

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang P3A Dinas Sosial, P3A, dan PMD Sulbar, menegaskan bahwa penekanan angka nikah dini menjadi kunci awal untuk memutus rantai masalah sosial lainnya, seperti anak putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga risiko melahirkan bayi stunting.

MAMUJU – Angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencapai 11,21 persen dan menempatkan provinsi ini di urutan empat besar secara nasional. Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka memperkuat program unggulan Pastipadu (Pencegahan-Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Terpadu) yang mengintegrasikan penanganan pencegahan perkawinan anak, stunting, kemiskinan ekstrem, dan anak tidak sekolah (ATS).

Pemerintah daerah telah menyusun peta jalan (roadmap) penanganan dengan target penurunan angka perkawinan anak minimal 1 persen setiap tahunnya.

BACA JUGA:  Kesbangpol Sulbar Perkuat Pencegahan IRET melalui Dialog Kebangsaan

Kepala Bidang P3A Dinas Sosial, P3A, dan PMD Sulbar, Nana Darmania, menegaskan bahwa penekanan angka nikah dini menjadi kunci awal untuk memutus rantai masalah sosial lainnya, seperti anak putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga risiko melahirkan bayi stunting.

“Kalau perkawinan anak bisa kita tekan, salah satu upaya untuk menurunkan risiko stunting juga bisa kita perkuat. Karena itu, persoalan ini harus ditangani sejak awal secara berkelanjutan,” ujar Nana Darmania.

BACA JUGA:  Pidato HUT ke-22 Sulbar, Suhardi Duka Soroti Ekonomi, Kemiskinan dan Pendidikan

Sebagai langkah konkret, Dinsos P3A dan PMD Sulbar menggalakkan sosialisasi program Sahabat (Suara Anak Hadir Tolak Nikah Dini) di tingkat sekolah dengan melibatkan Forum Anak sebagai agen perubahan bagi teman sebaya. Selain itu, pemerintah mendorong jajaran kepala desa untuk menerbitkan kebijakan lokal yang melarang serta mencegah praktik perkawinan usia dini di wilayahnya.

BACA JUGA:  10 Puskesmas Ikuti Pelatihan Gizi Bencana di Mamuju

Berdasarkan data tingkat provinsi, tercatat ada 117 anak perempuan dan 24 anak laki-laki yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan. Jumlah tersebut belum memperhitungkan potensi perkawinan tidak tercatat di lapangan.

Oleh karena itu, Pemprov Sulbar terus menggandeng Tim Penggerak PKK, Dinas Kominfo, pemerintah kabupaten, hingga tingkat desa demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak dan terjaminnya masa depan pendidikan generasi muda di Sulawesi Barat.

(*/w)