Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap perusahaan yang memiliki kawasan terbakar dalam skala signifikan. Pemerintah menilai perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan di wilayah konsesinya.
Berdasarkan hasil pemetaan KLH, titik perusahaan yang dikenai tindakan tersebar di tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat sebanyak tujuh perusahaan, Sumatera Selatan empat perusahaan, Kalimantan Selatan empat perusahaan, Kalimantan Tengah tiga perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Dari wilayah tersebut, sejumlah lokasi kebakaran teridentifikasi berada pada kawasan konsesi perusahaan, terutama wilayah yang memiliki karakteristik rawan terbakar seperti lahan gambut dan kawasan perkebunan. Pemerintah menemukan adanya areal yang terbakar hingga ratusan hektare sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab dan tanggung jawab pengelola kawasan.
Menteri LH menjelaskan, penyegelan bukan berarti langsung pencabutan izin usaha. Perusahaan masih diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat atau kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin.
Selain 21 perusahaan tersebut, KLH juga masih melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan lain yang terindikasi memiliki titik panas (hotspot). Pemerintah menyebut terdapat sekitar 335 perusahaan yang sedang diperiksa berdasarkan data satelit dan hasil pemantauan lapangan.
Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan praktik pembakaran lahan dan memastikan dunia usaha menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, terutama saat kondisi iklim ekstrem meningkatkan risiko penyebaran karhutla. (*edit)









