Simboro.id, Polewali Mandar – DPRD Kabupaten Polewali Mandar menetapkan enam poin kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencairan kredit fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kamis (6/8/2026). Salah satu poin utama mewajibkan PNM membersihkan nama para korban dari catatan OJK dalam waktu satu bulan.
RDP gabungan Komisi I dan Komisi II itu mempertemukan manajemen PNM Mekaar, Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK) Polewali Mandar, serta puluhan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data dan pencairan pinjaman fiktif.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amirrudin. Menurut dia, forum tersebut digelar sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Rapat dengar pendapat tadi ini memang luar biasa. Ini upaya kami untuk bagaimana bisa menyelesaikan persoalan masyarakat kita di Polewali Mandar,” kata Amirrudin.
Ia mengatakan seluruh pihak telah menyepakati sejumlah langkah yang harus segera dijalankan agar para korban memperoleh kepastian.
“Tentu kita sudah sepakat tadi dengan berbagai hal, tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat kita melalui aspirasi, kita sudah sepakat untuk segera diselesaikan,” ujarnya.
Wakil Pemimpin Regional 3 PNM Pusat, Taufiq Marzuki, mengatakan kehadiran pihaknya dalam RDP merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan penjelasan atas aduan yang disampaikan para nasabah.
“Hari ini kami diundang untuk rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD. Sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab kami, maka kami hadir. Kami hadir untuk bisa melakukan klarifikasi terhadap aduan-aduan masyarakat,” kata Taufiq.
Sementara itu, Ketua KOMIK Polewali Mandar, Nasrul, menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses penyelesaian kasus hingga seluruh hak korban dipenuhi sesuai hasil kesepakatan.
“Langkah-langkah yang kami akan lakukan bersama para korban adalah terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan penyelesaian dari para pihak hukum dan pihak PNM agar berjalan sesuai kesepakatan,” ujar Nasrul.
Ia menegaskan mahasiswa akan tetap mendampingi para korban hingga persoalan dugaan pencairan kredit fiktif benar-benar diselesaikan.











