MAMUJU, Polemik yang sempat mewarnai pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar akhirnya menemukan titik terang. Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) dan Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar.
Penyerahan SK tersebut menjadi penegasan bahwa kepengurusan Kwarcab Pramuka Polman hasil Muscab yang digelar pada 9 Juli 2026 telah memenuhi ketentuan organisasi dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam foto yang beredar, SK diserahkan langsung oleh Sekretaris Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat, Abdul Wahab, kepada Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Polewali Mandar hasil Muscab, Nursaid.
Saat dikonfirmasi, Abdul Wahab membenarkan bahwa penyerahan SK tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Surat Keputusan Kwartir Daerah sebenarnya sudah terbit beberapa waktu lalu. Penerbitannya tidak berselang lama setelah adanya penetapan Majelis Pembimbing Cabang melalui Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar sebagai Ketua Mabicab,” jelas Abdul Wahab, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kepengurusan hasil Muscab, Kwarda Sulbar memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sehingga tidak terdapat alasan untuk menunda penerbitan keputusan.
“Dokumennya memenuhi secara administratif dan tidak ada masalah, sehingga di tingkat Kwarda tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan,” ujarnya.
Menurut Abdul Wahab, terbitnya SK tersebut sekaligus menjawab berbagai keraguan yang sempat muncul terkait keabsahan pelaksanaan Muscab Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar.










