Simboro.id,Polewali Mandar – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Sarampu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), kembali menjadi sorotan setelah PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya menjatuhkan sanksi suspend penyaluran BBM jenis solar terhadap SPBU tersebut pada periode 18–24 Juli 2026.
Sorotan kembali menguat setelah sebuah mobil Toyota Kijang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal terbakar dan menyebabkan dua unit rumah ikut hangus di Perumahan Sarampu. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.45 WITA.
Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Ifrad, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar wilayah SPBU Pertamina Sarampu. Temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan nelayan yang resah terhadap dugaan aktivitas pemindahan BBM subsidi dari kendaraan ke dalam jeriken.
Menurut Ifrad, berdasarkan informasi dan penelusuran awal yang diterima SNI dari masyarakat, terdapat dugaan lokasi yang digunakan sebagai tempat transit kendaraan untuk melakukan pemindahan BBM subsidi ke jerigen yang berada pada radius sekitar 150 meter dari SPBU Pertamina Sarampu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan nelayan terkait dugaan adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi ke jeriken di sekitar SPBU Sarampu. Jika benar terjadi, hal ini harus segera ditindak karena dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Ifrad.
Ia menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan energi yang diberikan pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dinilai dapat berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, termasuk nelayan, yang bergantung pada ketersediaan BBM.
“Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan distribusi energi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan. Jika BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan tertentu atau mencari keuntungan pribadi, maka masyarakat kecil yang akan menjadi korban,” tegasnya.
Ifrad mendesak PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU Sarampu.
Investigasi tersebut, kata Ifrad, perlu mencakup pemeriksaan sistem penyaluran BBM, rekaman CCTV SPBU, pola transaksi pembelian, identifikasi kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta dugaan aktivitas pemindahan BBM ke jerigen di sekitar lokasi.
“Kami meminta Pertamina Patra Niaga membuka secara transparan hasil investigasi terkait persoalan ini. Jangan hanya berhenti pada sanksi suspend, tetapi harus diketahui apakah terdapat pelanggaran yang lebih serius dalam sistem distribusi BBM subsidi,” ujarnya.












