MAMUJU, Rapat Koalisi Sulbar Maju terkait pengusulan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030 berlangsung alot, Jumat malam (21/8/2026). Perdebatan muncul terkait hak partai politik pengusung dalam mengusulkan calon, hingga pimpinan DPW Partai NasDem Sulawesi Barat memilih meninggalkan forum atau walk out.
Rapat tersebut sebelumnya telah diundang secara resmi melalui surat yang diedarkan pada 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua serta Sekretaris Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar dan Herlin.
Forum dihadiri unsur partai yang tergabung dalam koalisi pengusung, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Syamsir, mengatakan perdebatan mulai mengemuka ketika peserta rapat membahas pihak yang memiliki hak mengusulkan calon Wakil Gubernur, khususnya terkait posisi partai koalisi yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Menurut Syamsir, dalam forum tersebut Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru dan Herlin, menyampaikan argumentasi yang kemudian mendapat sanggahan dari peserta rapat lainnya.
Syamsir menyoroti penggunaan dasar hukum yang menurutnya perlu diluruskan, khususnya mengenai rujukan Pasal 174 dan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Syamsir.
Ia menilai perbedaan rujukan tersebut penting karena rapat membahas mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar yang kosong.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 176 ayat (1) mengatur bahwa apabila Wakil Gubernur berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Sementara itu, penjelasan Pasal 174 ayat (2) mengatur mengenai partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang masih memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan melalui DPRD.
Menurut Syamsir, ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh agar proses pengusulan calon tidak dibangun berdasarkan rujukan pasal yang keliru.
“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” tegasnya.
Perdebatan tersebut kemudian berkembang hingga pimpinan DPW Partai NasDem Sulbar bersama sekretarisnya meninggalkan forum.











