SULAWESI BARAT

Ketua Satgas Karhutlah Sulbar: Penanganan Tak Bisa Sendiri, Harus Bersinergi

×

Ketua Satgas Karhutlah Sulbar: Penanganan Tak Bisa Sendiri, Harus Bersinergi

Sebarkan artikel ini
Junda Maulana, memimpin apel Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutlah Sulbar, Selasa, 1 September 2026.

MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memimpin apel Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutlah Sulbar, Selasa, 1/9/2026.

Junda menegaskan, ancaman Karhutlah, kebakaran permukiman, hingga kekeringan dan krisis air bersih membutuhkan penanganan terpadu. Menurutnya, pemerintah tidak dapat menghadapi berbagai ancaman tersebut secara sendiri-sendiri.

“Dalam menangani atau mengantisipasi Karhutlah, ataupun kebakaran permukiman dan kekeringan atau krisis air bersih bagi masyarakat, itu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada integrasi dari seluruh unit yang ada,” kata Junda.

BACA JUGA:  Maulid Nabi 1448 H di Sulbar Dihadiri Menteri Agama, Digelar Bersamaan HUT ke-22

Ia mengatakan, penguatan koordinasi juga harus dilakukan hingga tingkat kabupaten. Hal itu sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka agar setiap kabupaten membentuk Satgas serupa yang diketuai sekretaris daerah.

“Di tingkat kabupaten juga dibentuk Satgas dan diketuai oleh Sekda selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujarnya.

Satgas Sulbar melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI, Kepolisian, Basarnas, BPBD, pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga Tagana. Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan mempercepat pengambilan keputusan dan pengerahan personel ketika terjadi bencana.

BACA JUGA:  Pramuka Sulbar Didorong Jadi Pelopor Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

“Ini agar memudahkan koordinasi. Jadi ada kejadian, kita analisis, kemudian apa tindakan kita. Kalau memerlukan pergerakan pasukan, kita menghubungi pihak-pihak atau unit-unit ini untuk kita terjun ke lapangan,” jelas Junda.

Meski demikian, Junda menekankan penanganan di lapangan tetap mempertimbangkan kemampuan pemerintah kabupaten. Jika suatu kejadian masih dapat ditangani di tingkat kabupaten, maka penanganan dilakukan di daerah tanpa harus menunggu pengerahan kekuatan dari tingkat provinsi.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar Setujui APBD Perubahan 2026, Masa Sidang III Resmi Ditutup

Di sisi lain, Junda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut semakin penting di tengah kondisi cuaca panas yang meningkatkan risiko api cepat menyebar.