Menurutnya, masyarakat tetap dapat membuka lahan untuk kebutuhan pertanian maupun aktivitas lainnya, tetapi tidak harus menggunakan metode pembakaran.
“Kehidupan itu memang ada ekosistemnya. Masyarakat juga memang memerlukan untuk kehidupannya dengan membuka lahan. Tapi membuka lahan kan tidak harus dengan cara membakar,” katanya.
Ia juga mengingatkan kondisi vegetasi yang mengering dapat meningkatkan risiko kebakaran. Api yang awalnya berasal dari pembakaran kecil dapat merembet ke lahan milik warga lain, kawasan hutan, hingga permukiman.
“Masyarakat silakan (buka lahan), tapi jangan melakukan pembakaran. Karena itu bisa berakibat yang lebih besar. Lahannya orang juga terbakar, yang lebih parah lagi kalau hutan terbakar,” tegasnya.
Junda menambahkan, pembakaran yang menimbulkan dampak luas dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka sesuai dengan undang-undang, bagi yang melakukan itu dan berdampak luas, itu dikenakan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan informasi hingga Senin malam, 31/8/2026, terdapat sekitar 210 titik kebakaran yang terdeteksi di wilayah Sulawesi Barat. Namun, Junda memastikan tidak ada lagi titik kebakaran yang masih aktif saat ini.
“Kalau informasi kemarin sampai tadi malam, ada 210 titik kebakaran di Sulbar. Tapi yang masih terbakar sudah tidak ada,” ungkapnya.
Pemprov Sulbar berharap pembentukan Satgas dapat memperkuat kesiapsiagaan dan mempercepat respons terhadap potensi Karhutlah maupun bencana terkait kekeringan. Namun, pemerintah juga menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pencegahan.
“Pemerintah tidak mampu melakukan tanpa partisipasi dari masyarakat itu sendiri,” tutup Junda Maulana. (*/w)











