MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut dalam rencana pembangunan jetty atau Terminal Khusus (TUKS) dan fasilitas penunjang stockpile oleh PT Kulaka Jaya Perkasa.
Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pemanfaatan ruang laut yang digelar di Aula Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (26/8/2026).
Rapat diikuti perangkat daerah terkait dan pelaku usaha untuk membahas aspek teknis, hukum, serta kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan pemanfaatan ruang laut. Biro Hukum Setda Sulbar diwakili Analis Hukum, Seniwati.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa pada prinsipnya dapat dilaksanakan sepanjang telah memperoleh dan memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL/KKPRL) sesuai lokasi, koordinat, luas, jenis kegiatan, dan jangka waktu yang disetujui.
Khusus pembangunan jetty/TUKS beserta fasilitas penunjangnya untuk kegiatan stockpile, PKKPRL menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dengan mengacu pada Pasal 113 dan Pasal 114 Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
Selain aspek kesesuaian ruang, rapat turut membahas izin lokasi perairan yang dimiliki PT Kulaka Jaya Perkasa untuk periode 2019 hingga 2027. Perkembangan Peraturan Daerah tentang RTRW juga menjadi perhatian karena masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menegaskan bahwa pemenuhan dokumen perizinan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan.
“Prinsipnya, setiap pemanfaatan ruang laut harus memiliki dasar hukum dan kesesuaian ruang yang jelas. Namun, kepatuhan tidak hanya berhenti pada terpenuhinya dokumen perizinan. Pelaksanaan kegiatan juga harus sesuai dengan lokasi, koordinat, luas, jenis kegiatan dan jangka waktu yang disetujui, serta tetap memperhatikan akses masyarakat, aktivitas nelayan dan kepentingan pelaku usaha lainnya,” ujar Suhendra.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut berlangsung secara tertib dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan sosial maupun konflik kepentingan di kemudian hari.
Dalam pembahasan juga ditegaskan, apabila pemegang PKKPRL dalam pelaksanaannya mengganggu akses nelayan, mengabaikan aktivitas pelaku usaha lainnya, tidak melibatkan masyarakat sekitar, atau menimbulkan konflik sosial, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap kepatuhan pemegang KKPRL sebagaimana ketentuan Pasal 136 dan Pasal 137 Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
“Pemerintah tentu mendorong kegiatan investasi dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, investasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Suhendra menekankan, keseimbangan antara investasi, kepastian hukum, kepentingan masyarakat pesisir, aktivitas nelayan dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian penting dalam tata kelola pemanfaatan ruang laut.
Koordinasi lintas perangkat daerah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap rencana kegiatan memiliki dasar hukum dan teknis yang jelas, sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum dan pembangunan berkelanjutan melalui semangat Panca Daya.
Pemprov Sulbar terus mendorong agar kegiatan investasi dapat tumbuh dan memberikan manfaat bagi daerah, namun tetap dilaksanakan secara tertib, berkeadilan, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan ruang laut.
Dengan penguatan koordinasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut, pembangunan diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat pesisir dan keberlangsungan aktivitas nelayan. (*/wu)











