POLEWALI MANDAR

KAMMI Desak Kejati Sulbar Buka Progres Dugaan Korupsi DPRD Polman

×

KAMMI Desak Kejati Sulbar Buka Progres Dugaan Korupsi DPRD Polman

Sebarkan artikel ini

Simboro.id, Polewali Mandar – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD Mandar Raya mempertanyakan progres penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Polewali Mandar yang nilainya disebut lebih dari Rp2 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KAMMI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) membuka perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Desakan itu muncul setelah Kejati Sulbar sebelumnya menyatakan telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan sejak April 2026 serta memeriksa sedikitnya 10 orang di lingkungan DPRD Polman.

BACA JUGA:  Dugaan Pencairan Fiktif PNM Mekaar Bergulir, Korban Geruduk DPRD Polman

Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifa’i Pattola, mengatakan publik perlu mendapat kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara tidak semestinya berhenti pada proses pemeriksaan tanpa kejelasan perkembangan.

“Kami mempertanyakan progresnya. Jangan sampai dugaan kasus ini hanya menjadi bahan komunikasi di belakang layar. Publik berhak tahu sejauh mana penanganannya,” kata Rifa’i, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA:  Bawa Nama Sulbar, Fadhil Taswin Raih Juara Harapan II MTQ KORPRI Nasional 2026

Ia mengatakan proses hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Sebaliknya, apabila penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, Kejati Sulbar dinilai perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.

KAMMI Mandar Raya sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di lingkungan DPRD Polman kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada 21 Agustus 2025. Penanganan laporan tersebut kemudian dialihkan ke Kejati Sulbar atas arahan dan atensi Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  DPRD Ultimatum PNM Mekaar: Bersihkan Nama Korban di OJK dalam Sebulan

Sejumlah komponen anggaran di Sekretariat DPRD Polman menjadi sorotan berdasarkan temuan pemeriksaan BPK. Di antaranya Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp5,460 miliar, Tunjangan Reses Rp892,5 juta, Dana Operasional Rp201,6 juta, serta Belanja Makan dan Minum Rp294,348 juta yang disebut tidak sesuai ketentuan.