POLEWALI MANDAR

DPRD Ultimatum PNM Mekaar: Bersihkan Nama Korban di OJK dalam Sebulan

×

DPRD Ultimatum PNM Mekaar: Bersihkan Nama Korban di OJK dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini

“Kami dari mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Kritis Polman akan terus melakukan pendampingan sampai masalah-masalah para korban PNM Mekaar ini terselesaikan,” katanya.

Nasrul juga mengingatkan, apabila hasil kesepakatan tidak dijalankan atau muncul persoalan baru dalam proses penyelesaian, KOMIK akan kembali menempuh langkah politik maupun aksi massa.

“Jika melihat dalam proses penyelesaian ada kekeliruan dan menimbulkan masalah baru, maka secara tegas kami akan melakukan RDP kembali atau bahkan melakukan demonstrasi sebagai langkah tegas dalam penyelesaian persoalan korban-korban PNM Mekaar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Data Warga, HMI Polman Desak Bupati dan DPRD Hentikan Operasional PNM Mekaar unit Wonomulyo

RDP menghasilkan enam poin kesepakatan sebagai dasar penyelesaian persoalan antara PNM Mekaar dan para nasabah, sebagai berikut:

1. PNM membuka posko pengaduan di seluruh unit di Kabupaten Polewali Mandar. Setiap nasabah berhak memeriksa status namanya, memperoleh dokumen dalam bentuk cetak (hardcopy), mendapatkan pelayanan yang baik, serta menerima data yang dibutuhkan dari kepala unit.

BACA JUGA:  Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Polman Bersihkan Pantai Palippis dan Layani Kesehatan Warga

2. PNM wajib membuka data kepada aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan bersedia menghadirkan pegawai atau oknum yang diperlukan untuk dimintai keterangan.

3. Pimpinan PNM wajib mendampingi korban yang hendak mengajukan pinjaman ke perbankan.

4. PNM wajib mengganti kerugian korban apabila terbukti korban telah membayar tunggakan atas pinjaman yang diduga fiktif.

BACA JUGA:  KAMMI Soroti Transparansi Renja OPD di DPRD Polman: Pembahasan Tiga Hari Tidak Rasional!, Publik Curiga!

5. PNM wajib membersihkan nama korban di OJK dalam waktu satu bulan.Apabila target tersebut tidak dipenuhi, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar akan mengusulkan pencabutan izin operasional PNM di wilayah Polewali Mandar.

6. PNM tetap membuka layanan PNM Digi bagi seluruh nasabah. (*/n)