Selain melakukan validasi di tingkat kabupaten, Tim PEKPPP Provinsi Sulawesi Barat juga melakukan pendampingan akhir terhadap lima OPD prioritas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh data dukung dan pengisian instrumen evaluasi telah terpenuhi sebelum tahapan pengisian pada aplikasi PEKPPP ditutup.
“Langkah pendampingan akhir ini menjadi proteksi sekaligus asistensi final bagi organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkup pemprov. Kami harus memastikan seluruh data dukung dan input instrumen telah sempurna sebelum sistem pengisian aplikasi terpusat ditutup,” tegas Subuki.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat, akses aplikasi PEKPPP akan resmi berakhir dan dikunci pada 13 September 2026.
Penutupan akses tersebut menandai berakhirnya fase pengumpulan data dan validasi lapangan. Selanjutnya, Kementerian PANRB akan melakukan pengolahan hasil evaluasi untuk menentukan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) secara nasional.
Pelaksanaan PEKPPP ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan secara berkualitas.
(*/w)












