Selain itu, SNI juga meminta Polres Polman melakukan langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
“Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, dan masyarakat kecil justru berpindah kepada pihak yang mencari keuntungan,” kata Ifrad.
Ifrad mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Dengan ketentuan tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
SNI meminta adanya pengawasan bersama antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan nelayan, SNI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU Sarampu.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Jangan biarkan penyalahgunaan merugikan nelayan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Ifrad. (*/wu)












