HEADLINEPOLEWALI MANDAR

SNI Desak Pertamina Patra Niaga dan Polres Polman Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Sarampu

×

SNI Desak Pertamina Patra Niaga dan Polres Polman Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Sarampu

Sebarkan artikel ini
Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.913.64 Sarampu, Kabupaten Polewali Mandar Polman.

Selain itu, SNI juga meminta Polres Polman melakukan langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

“Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, dan masyarakat kecil justru berpindah kepada pihak yang mencari keuntungan,” kata Ifrad.

Ifrad mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Bukan Sekadar Jual Keindahan, Pemprov Sulbar Dorong Wisata Dikelola Lebih Profesional

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

BACA JUGA:  Ketua BPD Sampaga Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Program Desa yang Belum Terealisasi

Dengan ketentuan tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

SNI meminta adanya pengawasan bersama antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan nelayan, SNI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU Sarampu.

BACA JUGA:  Petani Milenial Sulbar dan KMBI Bagikan Selada Hidroponik di Hari Tani Nasional

“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Jangan biarkan penyalahgunaan merugikan nelayan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Ifrad. (*/wu)