MAMUJU, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat koordinasi dalam memastikan rencana pemanfaatan ruang laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa sesuai dengan ketentuan tata ruang, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat pesisir dan nelayan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Pertimbangan Teknis Penggunaan Ruang Laut yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Rabu (26/8/2026). Kepala DKP Sulbar Safaruddin, S.DM, mengikuti rapat secara daring dari Aula DKP Sulbar bersama Kepala UPTD Balabalakang dan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Rapat dipimpin Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan dan dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar, pimpinan/pengelola PT Kulaka Jaya Perkasa, serta perwakilan Koordinator Inspektur Tambang (KORIT) Wilayah Sulbar.
Forum tersebut membahas berbagai aspek teknis dan hukum terkait rencana penggunaan ruang laut, termasuk kebutuhan validasi data spasial, kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, serta potensi dampaknya terhadap aktivitas masyarakat pesisir.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menekankan pentingnya ketersediaan data numerik penataan ruang laut yang akurat dari DKP Sulbar. Data tersebut diperlukan untuk memastikan luasan riil kawasan dalam satuan hektare sekaligus mengetahui titik koordinat geografis poligon numerik pada area yang direncanakan.
Menurutnya, ketepatan data menjadi dasar penting dalam menentukan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang laut sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pembahasan juga mengacu pada prinsip kelestarian dan ketentuan dalam Pasal 45 juncto Pasal 51 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang RZWP3K. Sejumlah opsi kebijakan turut dibahas untuk mengakomodasi kebutuhan investasi dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang laut.
Bujaeramy juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan dan validasi bersama antara DKP Sulbar dan instansi terkait agar rencana pemanfaatan ruang laut memiliki dasar data yang akurat dan jelas.
Sementara itu, Kepala DKP Sulbar Safaruddin mengatakan aspek legalitas dan kondisi pemanfaatan ruang laut harus menjadi perhatian sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.
“Kita perlu memastikan terlebih dahulu dokumen izin lokasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, lokasi yang akan dimanfaatkan harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat yang selama ini menggunakan ruang laut tersebut,” ujar Safaruddin.











