MAMUJU, Simboro.id – Masyarakat yang tergabung dalam Lingkar Aksi Warga Tappalang (LAWAN) mendeklarasikan penolakan terhadap rencana pertambangan logam tanah jarang (LTJ) di Desa Takandeang, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran terhadap potensi dampak sosial dan ekologis yang dinilai dapat ditimbulkan apabila pertambangan skala besar dilaksanakan, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya lahan pertanian, perubahan struktur sosial masyarakat, hingga ancaman terhadap kualitas tanah, air dan udara.
Bagi warga, persoalan tambang LTJ bukan semata-mata menyangkut investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ada ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat yang dinilai harus dipertimbangkan secara serius sebelum kebijakan pertambangan dijalankan.
“Kami menolak pertambangan LTJ karena kami melihat ada risiko besar terhadap lingkungan, lahan pertanian, air dan kehidupan sosial masyarakat. Kami adalah petani yang sejak turun-temurun menggantungkan kehidupan dari tanah yang subur dan sumber air yang baik,” demikian sikap warga yang tergabung dalam LAWAN.
Warga menilai dampak pertambangan tidak akan berhenti di wilayah Desa Takandeang. Kekhawatiran juga diarahkan pada wilayah hilir yang memiliki ketergantungan terhadap sumber air dari kawasan hulu Tappalang dan Botteng.
“Persoalan tidak berhenti pada penggunaan bahan kimia. Aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan dalam skala besar juga berpotensi merusak bentang alam, mengubah kontur tanah, mengganggu tata air, serta meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi. Jika kawasan hulu mengalami perubahan secara permanen, dampaknya dapat menjalar ke sumber air dan wilayah hilir yang selama ini bergantung pada ekosistem tersebut.” ujar Ardi
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Simboro, khususnya masyarakat yang menggunakan layanan air bersih dari sistem Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pati’di. Warga mengingatkan bahwa kondisi kawasan hulu memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan sumber air yang digunakan masyarakat di wilayah hilir.
Karena itu, menurut Ardi, rencana pertambangan di kawasan hulu tidak seharusnya hanya dilihat berdasarkan batas administrasi desa atau kecamatan. Dampaknya perlu dikaji berdasarkan hubungan ekologis antara kawasan hulu dan hilir.
“Kalau hulu rusak, yang terdampak bukan hanya masyarakat Takandeang. Persoalan air bisa menjalar ke wilayah lain, termasuk masyarakat di Kecamatan Tappalang hingga Simboro,” Ardi.
Kekhawatiran tersebut menjadi bagian dari alasan LAWAN melakukan penolakan terhadap rencana pertambangan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberadaan sumber air, lahan pertanian, serta kehidupan sosial masyarakat.
Menurut Ardi, Penolakan terhadap rencana pertambangan LTJ, tidak muncul baru kali ini. Masyarakat sebelumnya juga pernah menyatakan penolakan terhadap rencana pengelolaan uranium dan thorium di wilayah tersebut.
Kini, munculnya rencana pengelolaan LTJ kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat karena dalam proses pengolahan mineral tertentu dapat terdapat mineral ikutan uranium dan thorium yang sejak tahun 2011 kami tolak.
Warga juga mengkritik pola pendekatan pihak perusahaan PT. Perminas yang dinilai belum memberikan ruang edukasi yang cukup mengenai risiko dan konsekuensi pertambangan LTJ.
Menurut mereka, masyarakat tidak cukup hanya diberi janji, informasi mengenai peluang investasi dan peningkatan ekonomi. Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang seimbang mengenai risiko lingkungan dan sosial yang pasti akan ditimbulkan.
Ardi, menyebut pihak perusahaan, PT Perminas, sejauh ini lebih banyak menyampaikan narasi bahwa pertambangan LTJ dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah.












