MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, serta Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 tetap aman.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa, 15/9/2026.
Menurut Ali Chandra, Pemprov Sulbar telah memperoleh tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk mendukung belanja pegawai. Tambahan tersebut memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran sekaligus memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.
“Alhamdulillah setelah ada penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan, kita ditambahkan untuk membayar gaji pegawai, maka kami akan segera melakukan perubahan Pergub yang memuat kembali pembayaran untuk Gaji 13 dan THR,” kata Ali Chandra.
Salah satu kebijakan yang disiapkan Pemprov Sulbar adalah menambah alokasi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dari sebelumnya 10 bulan menjadi 12 bulan.
Penambahan tersebut akan dimasukkan dalam perubahan APBD (APBD-P) 2026.
“Adanya penambahan bagi PPPK Paruh Waktu yang tadinya 10 bulan itu menjadi 12 bulan, tetapi harus masuk di perubahan (APBD),” jelasnya.
Sementara itu, pembayaran gaji PPPK Penuh Waktu telah berjalan karena ketersediaan anggaran pada pos belanja pegawai masih mencukupi.
“Kemarin manajemen kas masih bisa, sehingga kami bisa membayarkan tanpa melalui perubahan untuk PPPK Penuh Waktu karena pos alokasinya masih cukup,” ujarnya.
Ali Chandra juga memastikan alokasi gaji pegawai pada 2026, baik PNS, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, dalam kondisi aman.
“Jadi untuk 2026 gaji pegawai baik PPPK Penuh Waktu, PNS, PPPK Paruh Waktu Insya Allah aman,” tegasnya.












