Untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13, Pemprov Sulbar masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pembayaran hak tersebut.
Setelah PP diterbitkan, Pemprov Sulbar akan melakukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) dan selanjutnya memproses pembayaran.
“Setelah kami melakukan perubahan itu, seminggu setelah keluarnya keputusan itu selesai kami bayarkan,” kata Ali Chandra.
Ia menegaskan, dari sisi anggaran, pemerintah daerah telah menyiapkan kebutuhan pembayaran tersebut.
Pemprov Sulbar juga menyatakan komitmen untuk tetap mengalokasikan gaji PPPK selama 12 bulan pada tahun anggaran 2027.
Selain gaji, anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 juga akan disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen bahwa untuk gaji pegawai yang PPPK itu tetap kami alokasikan 12 bulan, Gaji 13-nya dengan THR-nya untuk 2027,” ujar Ali Chandra.
Sebelumnya, terdapat kendala terkait ketentuan belanja pegawai dan relaksasi anggaran. Namun, menurut Ali Chandra, persoalan tersebut telah dapat diatasi setelah adanya tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan.
“Sebenarnya belanja pegawai kita bisa, cuma karena ada regulasi relaksasi harus belanja pegawai 30 persen. Tapi saat ini Alhamdulillah sudah bisa kita atasi dengan adanya penambahan anggaran dari Menkeu kemarin,” jelasnya.
Dengan tambahan anggaran tersebut, Pemprov Sulbar memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap menjadi perhatian dalam perubahan APBD 2026.
Sementara pencairan THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan setelah seluruh ketentuan pemerintah pusat sebagai dasar pembayaran diterbitkan. (*/w)












