Namun, penyelesaian persoalan tersebut, kata dia, justru berulang kali meminta korban menunggu. Tenggat waktu yang diberikan disebut terus berubah tanpa hasil yang mereka harapkan.
“Kami dulu diminta menunggu berkali-kali oleh pihak PNM Mekaar. Awalnya enam bulan, lalu ditambah tiga bulan, kemudian ditambah lagi satu bulan. Tapi tidak ada hasilnya. Ketika viral, diminta menunggu lagi satu bulan,” katanya.
Kritik serupa disampaikan Ketua Basis Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK) Polman, Nasrul.
Ia menilai persoalan dugaan kredit fiktif dan penyalahgunaan data nasabah di PNM Mekaar Unit Wonomulyo tidak dapat dinyatakan selesai hanya karena adanya klaim bahwa perusahaan telah bergerak cepat.
Menurut Nasrul, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena berkaitan dengan nama baik dan kondisi keuangan warga yang mengaku menjadi korban.
“Praktik yang dilakukan oleh PNM Mekaar Unit Wonomulyo yang kita lihat secara jelas sudah tidak bisa ditolerir. Praktiknya melanggar konstitusi, membuat kemarahan publik dan menimbulkan kerugian keuangan yang masif pada lembaga,” tegas Nasrul.
Bagi para korban, penyelesaian persoalan bukan sekadar soal pernyataan bahwa PNM Mekaar telah merespons cepat. Mereka menuntut adanya penyelesaian konkret terhadap catatan kredit yang mereka bantah pernah diajukan.
Karena itu, mereka meminta pemberitaan mengenai kasus tersebut tidak membentuk kesan seolah persoalan telah berakhir sebelum seluruh masalah yang dialami korban benar-benar diselesaikan. (*/N)











