MAMUJU, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah kabupaten yang mengalami kendala dalam proses verifikasi akun media sosial resmi.
Pendampingan dilakukan melalui Bidang Komunikasi dan Publikasi Media (KPM) sebagai bagian dari upaya memperkuat kanal informasi publik pemerintah hingga ke tingkat kabupaten.
Kepala Bidang KPM KominfoSS Sulbar, Dian Afrianty, memimpin langsung tim teknis dalam memberikan pendampingan kepada sejumlah pemerintah kabupaten.
Menurut Dian, beberapa pemerintah kabupaten masih mengalami kendala dalam proses verifikasi akun Instagram dan Facebook resmi.
“Beberapa proses verifikasi pemkab memang terkendala pada akun Instagram dan Facebook. Karena itu, kami turun langsung memberikan pendampingan teknis agar hambatan ini bisa segera teratasi,” ujar Dian.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengatakan verifikasi akun media sosial pemerintah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dari kanal resmi.
Menurutnya, keberadaan akun resmi yang telah terverifikasi dapat membantu masyarakat membedakan informasi pemerintah dengan akun yang tidak resmi.












