“Centang biru ini bukan sekadar simbol, melainkan penanda resmi yang membangun kepercayaan publik. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa informasi yang mereka terima benar-benar bersumber dari kanal resmi pemerintah,” tegas Ridwan.
Ia mengatakan pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten dalam penyebarluasan informasi publik.
Melalui koordinasi tersebut, informasi mengenai program pemerintah, baik program pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, diharapkan dapat disampaikan melalui kanal resmi secara lebih terarah.
Ridwan menambahkan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui program dan kebijakan pemerintah sekaligus mengikuti perkembangannya.
“Transparansi ini penting agar publik memahami arah dan tujuan dari setiap program pembangunan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut mengawal serta mengawasi setiap program yang dijalankan,” pungkas Ridwan.
Pendampingan verifikasi akun media sosial tersebut diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi resmi pemerintah kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan komunikasi publik yang lebih terkoordinasi di Sulawesi Barat.
(*/w)












