Selain itu, pemerintah diminta memastikan masyarakat dapat mengakses aplikasi DTSEN dan Cek Bansos serta menyediakan saluran pengaduan dan layanan informasi yang mudah dijangkau.
Akses tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memeriksa status desil secara mandiri dan mengajukan perbaikan apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Komisi IV juga menegaskan akan terus mengawasi validitas data kesejahteraan sosial, termasuk pemutakhiran data yang berkaitan dengan DTKS dan Regsosek. Proses verifikasi dan validasi diharapkan dilakukan secara objektif, transparan dan berkelanjutan.
Dinas Sosial Sulbar diminta lebih proaktif melakukan validasi data serta memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten. Dengan demikian, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat lebih cepat tercermin dalam sistem pendataan.
Komisi IV mendorong pembenahan data dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bansos dan mencegah masyarakat yang benar-benar membutuhkan kehilangan haknya.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.
Komisi IV berharap hasil RDP dapat menjadi langkah konkret memperbaiki kualitas data kesejahteraan sosial di Sulbar, sehingga penyaluran bansos ke depan semakin transparan, akuntabel dan tepat sasaran. (*/w)











