MAMUJU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menyepakati draf final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat usai menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulbar, Mamuju, Kamis (29/10/2026).
Rapat finalisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Abdul Rahim, didampingi Wakil Ketua Pansus Haluddin dan Anggota Pansus Andi Muhammad Qusyairy, serta dihadiri perwakilan Kantor Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sulbar (Kementerian Kebudayaan RI), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, serta Biro Hukum Setda Sulbar.
Penyusunan payung hukum ini menjadi instrumen strategis untuk mendukung arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kearifan lokal sekaligus menyokong pilar pembangunan karakter dan SDM Sulawesi Barat yang berakar pada nilai budaya.
Dengan disepakatinya draf penyempurnaan yang telah diselaraskan bersama Kementerian Kebudayaan RI tersebut, Ranperda ini siap diajukan ke tahapan Rapat Paripurna DPRD Sulbar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi kebudayaan lokal sebagai modal sosial-ekonomi daerah.
“Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya daerah. Kebudayaan merupakan identitas dan warisan berharga yang harus dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Abdul Rahim.
Melalui pengesahan Perda ini kelak, DPRD bersama Pemprov Sulbar optimistis pemajuan kebudayaan tidak hanya sekadar melestarikan tradisi lama, melainkan juga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta menjadikan nilai-nilai kebudayaan lokal sebagai salah satu penggerak utama pembangunan Sulawesi Barat.
(*/w)












