SULAWESI BARAT

Dorong Kemudahan Berusaha, DPMPTSP Sulbar Revisi Standar Pelayanan dan SOP Perizinan

×

Dorong Kemudahan Berusaha, DPMPTSP Sulbar Revisi Standar Pelayanan dan SOP Perizinan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar, Mamuju, Rabu (14/10/2026).

MAMUJU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat merespons kebutuhan dunia usaha dan masyarakat dengan melakukan revisi Standar Pelayanan (SP) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan dan nonperizinan.

Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar, Mamuju, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini melibatkan seluruh tim kerja internal DPMPTSP serta tim teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Sulbar.

BACA JUGA:  Tujuh Event Sulbar Berebut Tiket KEN 2027

Kain Lotong Sembe menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan di Sulawesi Barat memiliki kepastian hukum, terukur, dan selaras dengan regulasi terbaru. Penataan kembali SP dan SOP ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BACA JUGA:  Gubernur SDK Dorong Gerakan Pramuka Sulbar Aktif Cetak Generasi Muda Mandiri

“Revisi ini penting untuk memastikan setiap proses pelayanan memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi bersama tim kerja dan OPD teknis, standar pelayanan yang disusun diharapkan mampu meningkatkan kepastian, efektivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Kain Lotong Sembe.

Upaya pembenahan tata kelola ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Pemprov Sulbar berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha demi menciptakan iklim investasi yang sehat.

BACA JUGA:  Junda Maulana Dorong Fapertahut Unsulbar Lebih Responsif terhadap Kebutuhan Daerah

Melalui rakor ini, DPMPTSP Sulbar bersama OPD teknis menyelaraskan substansi pelayanan, mengidentifikasi kendala prosedur di lapangan, serta memperkuat sinergi lintas sektor. Langkah kolaboratif ini diharapkan tidak hanya memangkas birokrasi yang berbelit, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di bumi Sulawesi Barat.

(*/w)