PASANGKAYU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat bersama Komisi II DPRD Sulbar meninjau legalitas perizinan dan kepatuhan pelaporan investasi PT Pasangkayu, Senin (12/10/2026).
Kunjungan kerja yang dipimpin Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, tersebut bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Selain memeriksa aspek perizinan, tim juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan ini menjadi salah satu aspek penting untuk memantau perkembangan dan realisasi investasi perusahaan.
Pengawasan juga mencakup kepatuhan terhadap keputusan tim penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Hal ini berkaitan dengan upaya memastikan pelaksanaan ketentuan harga berjalan sesuai aturan dan mendukung kesejahteraan petani.
Kain Lotong Sembe mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.












