MAMUJU, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan serta kesejahteraan sosial.
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (17/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, M. Mulyadi Bintaha. Kegiatan ini dihadiri Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar Sahrin Salatung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Kelautan, Biro Hukum Setda Sulbar, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan serta Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial.
Ranperda Perikanan dan Kelautan diarahkan untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal. Pengaturannya mencakup potensi kelautan dan perikanan, termasuk kegiatan budidaya.
Sementara itu, Ranperda Kesejahteraan Sosial disiapkan sebagai landasan hukum dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut, kedua Ranperda dibahas secara lebih rinci. Pembahasan dilakukan untuk memastikan materi yang dimuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan di masyarakat.












