SULAWESI BARAT

DPRD Sulbar Setujui APBD Perubahan 2026, Masa Sidang III Resmi Ditutup

×

DPRD Sulbar Setujui APBD Perubahan 2026, Masa Sidang III Resmi Ditutup

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (18/9/2026).

MAMUJU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (18/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi. Hadir Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, bersama anggota DPRD, pimpinan OPD, dan jajaran Sekretariat DPRD Sulbar.

BACA JUGA:  Keluhan Bansos Mengemuka, DPRD Sulbar Desak Validasi Data Desil

Sitti Suraidah mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2026 telah melalui seluruh tahapan sesuai tata tertib DPRD.

Tahapan tersebut meliputi penyampaian penjelasan gubernur, pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi, dan OPD mitra kerja.

Setelah laporan Banggar disampaikan, DPRD menyatakan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026.

BACA JUGA:  DLHK Sulbar Terima Koordinasi Wabup Mamasa, Bahas TPA dan Mekanisme PPKH

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Sulbar.

DPRD selanjutnya meminta Pemprov Sulbar segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.

Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 yang berlangsung sejak 24 Mei hingga 24 September 2026.

BACA JUGA:  Dorong Program 3 Juta Rumah, Sulbar Raih Penghargaan Tingkat Regional Sulawesi