MAMUJU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi. Hadir Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, bersama anggota DPRD, pimpinan OPD, dan jajaran Sekretariat DPRD Sulbar.
Sitti Suraidah mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2026 telah melalui seluruh tahapan sesuai tata tertib DPRD.
Tahapan tersebut meliputi penyampaian penjelasan gubernur, pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi, dan OPD mitra kerja.
Setelah laporan Banggar disampaikan, DPRD menyatakan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Sulbar.
DPRD selanjutnya meminta Pemprov Sulbar segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.
Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 yang berlangsung sejak 24 Mei hingga 24 September 2026.












