MAMUJU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat mulai menyusun Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Tahun 2026.
Penyusunan dokumen tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) I atau paparan pendahuluan di Ruang Rapat Pusdalops BPBD Sulbar, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, dan diikuti sejumlah perangkat daerah terkait.
RPKB disiapkan sebagai pedoman bersama dalam menghadapi kondisi darurat bencana. Dokumen ini akan memuat pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kebutuhan sumber daya, hingga pelayanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Yasir Fattah mengatakan penyusunan RPKB harus melibatkan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, RPKB tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Dokumen tersebut harus dapat digunakan sebagai pedoman ketika terjadi bencana.
“RPKB ini harus menjadi pedoman bersama. Ketika terjadi bencana, kita sudah mengetahui siapa melakukan apa, bagaimana mekanisme koordinasinya, sumber daya apa yang tersedia, serta bagaimana kebutuhan masyarakat dapat segera dipenuhi,” ujar Yasir.
Dalam FGD tersebut, peserta membahas sejumlah hal penting. Di antaranya pembagian tugas dan tanggung jawab, kebutuhan sumber daya, mekanisme komunikasi, data pendukung, pelayanan dasar, serta kebutuhan masyarakat terdampak.
Pemaparan awal RPKB disampaikan Tim SMART ID, Kevie Desderius. Tim tersebut meminta masukan dari perangkat daerah untuk menyempurnakan isi dokumen.
Sejumlah perangkat daerah turut memberikan masukan, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pangan, serta perangkat daerah lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menekankan pentingnya pembagian tugas dalam pengamanan, evakuasi, penyelamatan, dan penanganan kebakaran.












