M. Mulyadi Bintaha menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen formal.
Menurutnya, produk hukum daerah harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Pembahasan juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan tim perancang peraturan. Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan dapat menyempurnakan substansi kedua Ranperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Penyusunan kedua Ranperda tersebut juga dikaitkan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Khususnya melalui pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan serta program perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Proses harmonisasi diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Barat.
DPRD Sulbar berharap kedua Ranperda tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan kebijakan daerah dalam mendorong pengelolaan potensi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/w)












