HEADLINEREGIONAL

Tanggapi Status Dua Tersangka Peredaran Uang Palsu, Pj Bahtiar: Sanksi ASN Sesuai UU ASN

×

Tanggapi Status Dua Tersangka Peredaran Uang Palsu, Pj Bahtiar: Sanksi ASN Sesuai UU ASN

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Baru-baru ini terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi sorotan publik. 4 tersangka telah diamankan pihak kepolisian.

Mengenai dua tersangka diantaranya diketahui berstatus sebagai pegawai Pemprov Sulbar.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan belum mendapat informasi langsung dari APH. Namun ia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH.

BACA JUGA:  Gubernur SDK: Penerapan UU HKPD 2022 Bisa Lumpuhkan Daerah Jika Tak Ada Relaksasi

Pj Bahtiar mendukung proses hukum harus terus berjalan. “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yamg dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Mengenai statusnya sebagai ASN, Pj Gubernur Sulbar tetap merujuk aturan yang berlaku.