MAMUJU, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar.
Konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Senin (14/9/2026). Pertemuan membahas hasil fasilitasi Ranperda sekaligus sejumlah substansi yang perlu disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Biro Hukum Setda Sulbar menerima konsultasi tersebut melalui Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten, Afrisal, bersama Tim Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam konsultasi adalah adanya pasal bersyarat dalam Ranperda penyertaan modal tersebut. Pembahasan diarahkan untuk memastikan ketentuan tersebut dipahami dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Konsultasi ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap hasil fasilitasi Ranperda, di mana Ranperda tersebut mencantumkan pasal bersyarat. Sehingga kami berupaya memberikan penjelasan secara cermat agar setiap substansi yang perlu disempurnakan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Afrisal.
Menurutnya, konsultasi tersebut penting untuk menghindari kekeliruan dalam menindaklanjuti hasil fasilitasi sekaligus memastikan substansi Ranperda dapat disempurnakan sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.
Afrisal mengatakan koordinasi antara Biro Hukum Sulbar dan Bapemperda DPRD Majene diharapkan dapat mendukung lahirnya produk hukum daerah yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.












