Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menegaskan bahwa proses fasilitasi dan konsultasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi yang dibentuk pemerintah daerah.
“Setiap produk hukum daerah perlu disusun melalui proses yang cermat, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui fasilitasi dan konsultasi, kita ingin memastikan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Suhendra.
Menurut Suhendra, konsultasi antarlembaga dalam proses pembentukan produk hukum diperlukan agar setiap ketentuan yang dituangkan dalam Ranperda memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Penguatan koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta kualitas regulasi daerah.
Melalui proses fasilitasi dan konsultasi, Biro Hukum Setda Sulbar berkomitmen terus mendukung DPRD dan pemerintah kabupaten/kota dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara optimal.
(*/w)












