MAMUJU, Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap peningkatan akses pendidikan tetap berjalan di tengah efisiensi anggaran. Memasuki tahun kedua pemerintahan Gubernur Suhardi Duka (SDK), program beasiswa Sulbar tahun 2026 telah menjangkau 1.040 penerima manfaat.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerima beasiswa baru, penerima lanjutan, serta mahasiswa yang mendapatkan dukungan melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi.
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, mengatakan program beasiswa tetap menjadi salah satu prioritas Gubernur Suhardi Duka meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dan efisiensi anggaran.
“Kami memaksimalkan dengan sekuat tenaga dan pikiran untuk betul-betul memperhitungkan setiap anggaran bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulbar melalui program beasiswa yang menjadi salah satu program prioritas Pak Gubernur Sulbar,” kata Murdanil, Minggu, 6/9/2026.
Ia menjelaskan, pada awalnya kuota beasiswa tahun 2026 hanya tersedia untuk 203 orang. Namun, setelah melalui proses seleksi dan perhitungan kebutuhan anggaran, kuota penerima baru dapat ditingkatkan menjadi 524 orang tanpa mengubah alokasi anggaran yang telah disediakan sebesar Rp7 miliar.
Berdasarkan data pendaftaran melalui laman resmi beasiswa Pemprov Sulbar, sebanyak 2.531 orang melakukan registrasi awal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 908 orang berhasil menyelesaikan proses pendaftaran dengan melakukan submit atau finalisasi berkas.
Proses pendaftaran berlangsung sejak 1 Maret hingga 30/4/2026. Setelah itu, dilakukan seleksi administrasi oleh tim beasiswa dan diberikan masa sanggah sekitar dua pekan bagi calon penerima untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen yang dinilai belum lengkap atau keliru.
Pada 9/6/2026, sebanyak 570 orang dinyatakan lulus seleksi verifikasi berkas. Hasil tersebut kemudian dibahas melalui rapat Komite Beasiswa yang melibatkan BPKAD, Bapperida, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dukcapil, Dinas Sosial, Dispora, Biro Hukum dan Biro Pemkesra.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keabsahan calon penerima, sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran dan variasi besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hasilnya, kuota yang semula hanya 203 penerima dapat diperluas menjadi 524 penerima. Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui SK Gubernur Sulawesi Barat Nomor 483 Tahun 2026 tertanggal 10 Juli 2026.












