SULAWESI BARAT

Rakorda Karhutla dan Kekeringan, SDK Minta Kabupaten Perkuat Kesiapsiagaan

×

Rakorda Karhutla dan Kekeringan, SDK Minta Kabupaten Perkuat Kesiapsiagaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (27/8/2026), bertempat di Ruang Oval, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat.

MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Kamis (27/8/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Oval, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Sulbar Muhammad Yasir Fattah memaparkan kondisi terkini penanganan Karhutla dan kekeringan di wilayah Sulbar, termasuk data kejadian kebakaran serta kesiapan sarana dan prasarana penanganan bencana di setiap kabupaten.

BACA JUGA:  Perkuat Ekonomi Peternak, Gubernur Suhardi Duka Salurkan Bantuan Ternak di Majene

Rakorda dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menghadapi potensi bencana yang meningkat di tengah kondisi musim kemarau.

Suhardi Duka menekankan pentingnya langkah konkret dan terpadu dalam menghadapi ancaman Karhutla dan kekeringan. Pemerintah kabupaten diminta memperkuat kesiapsiagaan di wilayah masing-masing serta memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif.

BACA JUGA:  Jelang HUT ke-25 Demokrat, SDK Pimpin Jalan Sehat dan Aksi Bersih di Mamuju

Menurutnya, penanganan Karhutla dan kekeringan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, serta masyarakat agar pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Dalam pemaparannya, Muhammad Yasir Fattah menyampaikan perkembangan penanganan Karhutla dan kekeringan di Sulawesi Barat. Selain data kejadian Karhutla, BPBD juga memaparkan kondisi kebakaran permukiman serta kesiapan kendaraan dan sarana pendukung penanganan bencana yang tersedia di wilayah kabupaten.

BACA JUGA:  Dispoparekraf Sulbar Dorong Ekonomi Lokal Lewat Festival Musik dan Pameran Ekraf

Pelaksanaan Rakorda tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.