MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulbar menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD 2026 sekaligus menjadi bagian penting dalam menyesuaikan arah pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, serta kemampuan fiskal Sulawesi Barat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras dan dihadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana, pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, serta anggota DPRD Sulbar.
Sekprov Sulbar Junda Maulana mengatakan kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Kesepakatan ini menjadi bukti gagasan antara Pemprov dan DPRD Sulbar demi pembangunan daerah,” kata Junda.
Menurutnya, penyesuaian kebijakan anggaran diperlukan agar program dan kegiatan pemerintah tetap relevan dengan kondisi aktual serta kemampuan keuangan daerah.
“Pemprov berkomitmen melakukan penyesuaian terhadap berbagai program dan kegiatan berdasarkan perkembangan kondisi aktual serta kemampuan fiskal daerah. Kita harus memastikan setiap anggaran daerah memberikan nilai manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.











