Masyarakat yang sebelumnya menggantungkan kehidupan pada pertanian, perkebunan dan sumber daya lokal, menurut kelompok tersebut, berpotensi mengalami perubahan pola ekonomi ketika industri pertambangan masuk.
Dalam pernyataannya, LAWAN juga mengingatkan potensi munculnya konflik sosial akibat perbedaan sikap warga terhadap aktivitas pertambangan.
Perbedaan kepentingan terkait lahan, kompensasi, pekerjaan dan akses terhadap sumber daya dinilai dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
LAWAN juga menyebut aktivitas eksplorasi yang pernah dilakukan pada 2024 telah menimbulkan kerusakan pada sejumlah tanaman produktif milik warga. Mereka menyebut sedikitnya tiga pohon cengkeh mati dan satu pohon durian dalam kondisi kritis.
Klaim tersebut menjadi salah satu alasan kelompok warga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap dampak aktivitas eksplorasi sejak tahap awal.
Dalam deklarasinya, LAWAN menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.
- Meminta pencabutan IUP eksplorasi logam tanah jarang PT Perminas.
- Meminta penghentian seluruh aktivitas eksplorasi, penerobosan lahan dan kegiatan yang dinilai dapat mengancam ruang hidup warga.
- Meminta perlindungan terhadap tanah, kebun, sumber air, lingkungan dan pengetahuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.
- Meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
- Meminta pemerintah desa, kabupaten dan provinsi berpihak pada keselamatan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
LAWAN menilai persoalan eksplorasi LTJ tidak hanya menyangkut investasi dan pemanfaatan sumber daya mineral, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan, sumber penghidupan dan hak masyarakat atas ruang hidupnya.
(*/w)












