MAMUJU, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat mulai mempersiapkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cadangan Pangan Daerah.
Sebagai langkah awal, Dinas Pangan Sulbar melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (29/9/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Perda Cadangan Pangan Daerah diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menjaga ketersediaan pangan dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi yang dapat memengaruhi ketahanan pangan masyarakat.
Kegiatan koordinasi dihadiri Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Dinas Pangan Sulbar, Bidasari, bersama Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, Burdah.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pangan menyampaikan rencana penyusunan Perda sekaligus meminta masukan dari Biro Hukum terkait aspek hukum dan tahapan pembentukan regulasi.
Kepala Dinas Pangan Sulbar, Suyuti Marzuki, mengarahkan agar koordinasi dengan Biro Hukum dilakukan sejak tahap awal.












