MAMUJU, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Barat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Rapat yang digelar di Lantai 2 Ruang Banggar DPRD Sulbar, Jumat (16/10/2026), memfokuskan pembahasan pada penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan terukur.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, serta dihadiri jajaran anggota Banggar dan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis penghasil PAD yang dikoordinir oleh Kepala Bapperida Sulbar, Amujib. Pembahasan ini menjadi atensi serius dari Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Sekprov Junda Maulana guna memastikan postur APBD 2027 disusun secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar, Abdul Wahab HS, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah saat ini telah mencapai 64,12 persen. Capaian ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Pajak Bahan Bakar, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, hingga Pajak Alat Berat.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras meminta seluruh OPD untuk terbuka mengenai kendala eksekusi anggaran di lapangan. Ia menekankan agar penyusunan target PAD 2027 didasarkan pada perhitungan matematis yang logis, bukan sekadar kalkulasi di atas kertas.
“Setiap OPD harus menyampaikan kendala di lapangan secara jujur. Target PAD 2027 harus realistis dan dapat dicapai. Kita ingin dorong OPD mengoptimalkan potensi objek pajak yang ada serta jeli melihat peluang baru, namun dengan catatan tidak boleh memberatkan masyarakat,” tegas Amalia.
Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar mencatatkan realisasi PAD sebesar 54,66 persen hingga Triwulan III 2026. Merespons capaian tersebut, Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan strategi untuk tahun anggaran mendatang.
“Capaian ini menjadi bahan evaluasi internal kami. Menindaklanjuti arahan Ketua DPRD, DKP akan berfokus mengoptimalkan potensi retribusi daerah, khususnya di Pelabuhan Perikanan, layanan Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Poniang, serta pengawasan sumber daya kelautan,” jelas Safaruddin.
Ia menambahkan, upaya peningkatan PAD tersebut dipastikan tidak akan mengganggu perekonomian nelayan maupun pembudidaya skala kecil.
“Target PAD 2027 harus tumbuh, tetapi harus logis, terukur, dan tetap pro-rakyat tanpa membebani nelayan kecil,” pungkasnya.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD dan Pemprov Sulbar berharap penetapan APBD 2027 mampu menjadi mesin penggerak pembangunan daerah yang mandiri, efektif, dan berkesinambungan.
(*/w)












