MAMUJU, Warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggelar demonstrasi sekaligus deklarasi penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana aktivitas eksplorasi LTJ yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup, lingkungan, sumber air, lahan pertanian, dan kehidupan sosial masyarakat.
Lingkar Aksi Warga Tapalang (LAWAN) menyatakan perubahan istilah seperti mineral kritis, transisi energi, hilirisasi, maupun pembangunan hijau tidak mengubah kekhawatiran warga terhadap aktivitas pertambangan.
Menurut pernyataan LAWAN, aktivitas eksplorasi hingga tahap produksi tetap membutuhkan pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur dan penggunaan sumber daya alam dalam skala besar.
LAWAN juga menyoroti potensi perubahan bentang alam dan pembukaan hutan akibat aktivitas pertambangan. Dalam pernyataan tersebut disebutkan dua blok yang dikaitkan dengan aktivitas PT Perminas, yakni Blok Takandeang dan Blok Botteng.
Kelompok warga juga menyoroti kebutuhan air dalam aktivitas pertambangan serta potensi dampaknya terhadap sumber air masyarakat.
Selain itu, aktivitas pengeboran, penggunaan alat berat, pembangunan fasilitas pengolahan, serta mobilitas kendaraan disebut berpotensi meningkatkan debu dan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola secara ketat.
LAWAN menilai dampak pertambangan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi pola kehidupan masyarakat.












