MAMUJU, Lima desa di Sulawesi Barat menerima penghargaan Desa Antikorupsi Tahun 2025 dalam rangkaian puncak peringatan Hari Jadi ke-22 Provinsi Sulawesi Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam upacara Hari Jadi ke-22 Sulbar di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (22/9/2026).
Kelima desa penerima penghargaan yakni Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju; Desa Malei, Kabupaten Pasangkayu; Desa Lalatedzong, Kabupaten Majene; Desa Salupangkang, Kabupaten Mamuju Tengah; dan Desa Batulaya, Kabupaten Polewali Mandar.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemberian penghargaan merupakan tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Inspektur Daerah Provinsi Sulbar M. Natsir mengatakan penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperkuat pencegahan korupsi.
“Penghargaan Desa Antikorupsi ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya pemerintah desa dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan praktik-praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat desa,” ujar Natsir.
Menurut Natsir, penguatan tata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan anggaran desa sesuai ketentuan.












