Mamuju, Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 April kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pemerintahan. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KominfoSS) Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tonggak penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Ridwan menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari praktik demokrasi yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas pemerintah.
“Layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel menjadi prioritas utama. Ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan dapat dipercaya,” ungkap Ridwan.
Ia juga menyampaikan bahwa DiskominfoSS Sulbar terus berupaya meningkatkan layanan informasi melalui berbagai kanal, seperti website, media sosial, dan layanan SPAN Lapor, yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan atau keberatan terkait layanan publik.












