Salah satu komponen PAD yang menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Perubahan adalah penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Suhardi Duka menilai data kendaraan yang tercatat dalam sistem belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kendaraan yang masih aktif dan beroperasi di lapangan.
Menurutnya, masih terdapat kendaraan yang tercatat sebagai kendaraan aktif meskipun kondisinya sudah rusak atau tidak lagi digunakan. Data tersebut kemudian dapat memengaruhi proyeksi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Misalnya data kendaraan yang aktif. Kan data kendaraan kita ini banyak yang sudah tidak diperbaharui. Jadi banyak kendaraan yang sudah rusak, tidak jalan lagi, masih ada datanya dan itu dihitung akan membayar pajak. Itu tidak akan mungkin membayar pajak,” tutur Suhardi Duka.
Karena itu, koreksi terhadap target PAD menjadi bagian dari penyesuaian APBD Perubahan 2026 agar proyeksi pendapatan daerah lebih realistis dan sesuai dengan potensi penerimaan yang dapat direalisasikan.
Dengan penyerahan Ranperda APBD Perubahan tersebut, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Sulawesi Barat sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
(*/w)












