Revisi Maklumat Pelayanan: Penambahan klausul sanksi sebagai bentuk tanggung jawab layanan.
Kelengkapan Fasilitas: Pembaruan foto pojok ASI, penyediaan air minum di area pengaduan, hingga penyediaan sarana kebersihan (tempat sampah dan tisu).
Administrasi & Etika: Penyelesaian laporan triwulan I serta penyusunan dokumen kode etik yang lebih komprehensif bagi pegawai.
Rapat koordinasi ini turut melibatkan masukan teknis dari perwakilan instansi terkait, di antaranya Herman Dalipang (Biro Organisasi), Andi Hidayah Arif (BKPSDM), serta Aryantisari (Inspektorat Daerah). Kehadiran lintas sektor ini diharapkan mampu menyempurnakan indikator evaluasi sehingga RSUD Sulbar dapat terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan prima bagi seluruh lapisan masyarakat. (*/wu)












