Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa perlindungan sektor kelautan dan perikanan akan diarahkan secara khusus kepada anak buah kapal (ABK) kapal perikanan yang dinilai memiliki risiko kerja tinggi.
Sementara itu, masing-masing OPD menyampaikan kendala pendataan pekerja rentan di lapangan. Untuk mempercepat proses tersebut, OPD didorong memaksimalkan peran penyuluh pertanian dan perikanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab penganggaran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Hal tersebut diperlukan agar data peserta dan pembiayaan program tidak tumpang tindih.
Penguatan perlindungan tersebut turut didukung dengan pembentukan Tim Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat melalui SK Gubernur Nomor 275 Tahun 2026.
Program perlindungan bagi nelayan sebelumnya juga telah berjalan. Pemprov Sulbar melalui DKP Sulbar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan kepada nelayan dan keluarga nelayan yang mengalami risiko kerja.
Bagi nelayan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan program. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa bagi anak sesuai ketentuan.
Pemprov Sulbar berharap perluasan kepesertaan jaminan sosial dapat memberikan rasa aman bagi pekerja rentan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Dengan perlindungan tersebut, nelayan diharapkan dapat menjalankan aktivitas melaut dengan lebih tenang, produktivitas tetap terjaga, dan kontribusinya terhadap ketahanan pangan serta perekonomian daerah semakin kuat. (*/w)











