“Pengelolaan UPTD Polman harus dimaksimalkan dengan sumber daya yang ada. Status lahan yang dikelola juga harus jelas, sehingga aset yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terkesan menjadi lahan tidur,” ujarnya.
Selain pengelolaan aset dan lahan, Komisi II turut meminta OPD memastikan aspirasi masyarakat yang telah masuk dalam proses pembahasan APBD mendapatkan kejelasan tindak lanjut.
Aspirasi yang belum terealisasi, kata Jumiaty, perlu segera dikomunikasikan dengan pihak pengusul. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan dan kendala pelaksanaan aspirasi yang telah disampaikan.
Monitoring dan evaluasi terhadap 13 OPD tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2026. Evaluasi diharapkan dapat mengidentifikasi kendala pelaksanaan program sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan anggaran agar lebih efektif, tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan pengawasan tersebut juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (*/w)











